Idealnya, keadilan itu tidak ada dikotomi substantif dan prosedural. Karena Keadilan menurut pandangan manusia itu relatif, maka adakalanya keadilan itu hanya bersifat prosedur artinya hanya berdasarkan undang-undang tanpa melihat fakta atau nilai yang hidup di masyarakat.
Penulis: Muhammad Burhanudin (Dosen STAI Siliwangi Bandung)
Keadilan merupakan salah satu konsep fundamental dalam kehidupan hukum, sosial, politik, dan ekonomi. Hukum pada dasarnya tidak hanya berfungsi menciptakan ketertiban, tetapi juga diarahkan untuk mewujudkan keadilan bagi setiap orang. Oleh karena itu, keberhasilan suatu sistem hukum tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya aturan yang mengatur suatu persoalan, melainkan juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu menghasilkan perlakuan dan hasil yang adil.
Dalam teori hukum, pembahasan mengenai keadilan antara lain dapat dibedakan menjadi keadilan substantif (substantive justice) dan keadilan prosedural (procedural justice). Keadilan substantif menitikberatkan pada isi, nilai, dan hasil akhir dari suatu keputusan atau tindakan hukum. Sementara itu, keadilan prosedural menekankan pada proses atau tata cara (hukum acara) yang digunakan untuk mencapai suatu keputusan. Dengan demikian, pertanyaan utama keadilan substantif adalah “Apakah hasil atau keputusan tersebut adil?”, sedangkan keadilan prosedural mempertanyakan “Apakah keputusan tersebut diperoleh melalui proses yang adil sesuai peraturan perundang-undangan?”
Kedua konsep tersebut tidak dapat dipisahkan dalam praktik penegakan hukum. Putusan yang secara substansi dianggap benar tetapi diperoleh melalui prosedur yang tidak adil dapat menimbulkan persoalan legitimasi dianggap tidak memiliki nilai kepastian hukum. Sebaliknya, suatu keputusan yang diperoleh melalui prosedur yang sangat tertib belum tentu menghasilkan keadilan apabila substansi keputusan tersebut bertentangan dengan nilai keadilan.
Dalam konteks negara hukum, keseimbangan antara keadilan substantif dan prosedural menjadi penting karena hukum harus memberikan kepastian hukum sekaligus mampu mewujudkan keadilan. Hakim maupun pembentuk kebijakan dituntut tidak hanya berpegang secara mekanis pada aturan, tetapi juga memperhatikan tujuan hukum dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Keadilan substantif dan prosedural tidak seharusnya dipertentangkan. Dalam sistem hukum yang ideal, keduanya harus berjalan secara bersamaan. Prosedur yang adil merupakan instrumen penting untuk mencapai hasil yang adil. Ketika setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan argumentasi, hakim memperoleh dasar yang lebih kuat untuk menghasilkan keputusan yang benar dan adil.
Sebaliknya, prosedur tidak boleh menjadi tujuan akhir. Apabila prosedur diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan substansi perkara, hukum dapat kehilangan fungsi keadilannya.
Dalam praktik peradilan, misalnya, hakim memiliki kewajiban untuk menjalankan proses pemeriksaan berdasarkan hukum acara. Namun, hakim juga dituntut untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Prinsip tersebut menunjukkan adanya hubungan antara dimensi prosedural dan substantif dalam proses peradilan. Dengan demikian, hukum yang baik adalah hukum yang mampu menjamin fair process sekaligus menghasilkan fair outcome.
Keadilan Substantif dan Prosedural dalam Penegakan Hukum
Dalam penegakan hukum, keadilan substantif dan prosedural mempunyai posisi yang sangat penting. Penegak hukum tidak hanya dituntut menjalankan aturan secara formal, tetapi juga harus memastikan bahwa penerapan hukum menghasilkan perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat.
Dalam proses persidangan, keadilan prosedural diwujudkan melalui persamaan kedudukan para pihak, kesempatan mengajukan bukti, hak untuk memberikan argumentasi, serta pemeriksaan yang objektif. Keadilan substantif kemudian tercermin dalam putusan yang mampu memberikan penyelesaian yang sesuai dengan hukum, fakta, dan rasa keadilan.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang hanya berorientasi pada prosedur dapat melahirkan apa yang sering disebut sebagai keadilan formal, tetapi belum tentu menghasilkan keadilan yang sesungguhnya. Sebaliknya, pencapaian keadilan substantif tanpa prosedur yang benar dapat membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. Namun apabila dalam suatu keadaan tertentu nilai keadilan bertentangan dengan nilai kepastian hukum, maka hakim wajib mendahulukan nilai keadilan.
Keadilan Substantif dan Prosedural dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam hukum Islam, keadilan merupakan salah satu nilai fundamental. Al-Qur'an memerintahkan manusia untuk menegakkan keadilan, antara lain dalam QS. al-Nahl [16]: 90:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan...”
Konsep keadilan (al-'adl) dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan hasil, tetapi juga dengan proses. Islam melarang tindakan zalim, penipuan, pengambilan hak orang lain, dan kesaksian yang tidak benar.
QS. al-Ma'idah [5]: 8 juga menegaskan bahwa kebencian terhadap suatu kelompok tidak boleh menyebabkan seseorang berlaku tidak adil. Ayat tersebut menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan harus didasarkan pada objektivitas dan keadilan, bukan kepentingan pribadi atau sentimen terhadap pihak tertentu.
Dalam konteks ekonomi syariah, keadilan substantif dapat diwujudkan melalui distribusi kekayaan yang tidak eksploitatif, perlindungan terhadap pihak yang lemah, larangan riba, gharar, maysir, penipuan, dan praktik ekonomi yang merugikan masyarakat. Sementara itu, keadilan prosedural diwujudkan melalui akad yang transparan, kerelaan para pihak ('an tarāḍin), kejelasan objek dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kesempatan yang seimbang kepada masing-masing pihak.
Dengan demikian, keadilan dalam ekonomi syariah tidak hanya menuntut hasil transaksi yang adil, tetapi juga proses transaksi dan penyelesaian sengketa yang dilakukan secara benar.
Sebelumnya
HARTA DAN SUMBER DAYA ALAM: AMANAH ALLAH, BUKAN SEKADAR KEKAYAAN
Berikutnya
Menghidupkan Etos Kerja, Kewirausahaan,Investasi Beretika, dan Tata Kelola Ekonomi yang Berkeadilan melalui Keteladanan Nabi Muhammad saw.