Jurnal

Menghidupkan Etos Kerja, Kewirausahaan,Investasi Beretika, dan Tata Kelola Ekonomi yang Berkeadilan melalui Keteladanan Nabi Muhammad saw.

E
Editor
• 10 October 2026 • 14 menit baca • 165 views
Menghidupkan Etos Kerja, Kewirausahaan,Investasi Beretika, dan Tata Kelola Ekonomi yang Berkeadilan melalui Keteladanan Nabi Muhammad saw.

Rasulullah Muhammad saw. bukan hanya teladan dalam ibadah dan akhlak personal, melainkan juga figur yang memberikan pelajaran berharga tentang profesionalisme, kewirausahaan, perdagangan, pengelolaan modal, kepemimpinan, dan tata kelola masyarakat.

Oleh: Dr. Nandang Ihwanudin, S.Ag., M.E.Sy.

Di tengah dunia kerja yang semakin kompetitif, maraknya praktik bisnis yang mengabaikan etika, ketidakpastian investasi, serta tuntutan terhadap pemerintahan yang bersih dan berkeadilan, umat Islam sesungguhnya memiliki sumber inspirasi yang sangat kaya: kehidupan Rasulullah Muhammad saw. Beliau bukan hanya teladan dalam ibadah dan akhlak personal, melainkan juga figur yang memberikan pelajaran berharga tentang profesionalisme, kewirausahaan, perdagangan, pengelolaan modal, kepemimpinan, dan tata kelola masyarakat.

 

Menariknya, perjalanan hidup Rasulullah saw. memperlihatkan bahwa nilai-nilai spiritual tidak bertentangan dengan produktivitas ekonomi. Sebaliknya, iman dapat menjadi fondasi bagi lahirnya etos kerja yang kuat, bisnis yang berintegritas, investasi yang bertanggung jawab, dan pemerintahan yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

 

Dalam konteks Indonesia hari ini, keteladanan tersebut relevan bagi karyawan, pengusaha, investor, pengelola lembaga keuangan, birokrat, hingga pemimpin negara. Pertanyaannya, apa yang dapat kita pelajari dari perjalanan hidup Rasulullah saw. dalam kelima peran tersebut?

 

1. Rasulullah sebagai Karyawan: Profesionalisme Berawal dari Amanah

Sebelum diangkat menjadi nabi dan rasul, Muhammad saw. menjalani kehidupan sebagai manusia yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam literatur sirah nabawiyah, beliau dikenal pernah menggembalakan kambing dan terlibat dalam aktivitas perdagangan. Pengalaman menggembala bukan sekadar pekerjaan sederhana, tetapi dapat dipahami sebagai proses pembentukan kesabaran, tanggung jawab, ketekunan, dan kemampuan memelihara sesuatu yang dipercayakan kepadanya.

 

Rasulullah saw. bersabda:

مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ

“Allah tidak mengutus seorang nabi kecuali ia pernah menggembalakan kambing.”

 

Ketika para sahabat bertanya tentang beliau, Rasulullah menjelaskan bahwa dirinya juga pernah menggembalakan kambing milik penduduk Makkah dengan imbalan tertentu. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Ijārah, hadis tentang penggembalaan kambing oleh para nabi.

 

Pesan pentingnya ialah pekerjaan apa pun yang halal dan dilakukan secara bertanggung jawab memiliki martabat. Nilai seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh jabatan, besarnya gaji, atau gengsi profesinya, tetapi juga oleh kualitas kerja dan integritasnya.

 

Al-Qur’an memberikan gambaran tentang kriteria pekerja yang baik melalui perkataan salah seorang perempuan dalam kisah Nabi Musa:

إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

“Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qaṣaṣ [28]: 26).

 

Kata al-qawiyy dapat dipahami sebagai kompetensi, kemampuan, dan kecakapan, sedangkan al-amīn menunjukkan integritas serta kejujuran. Dalam bahasa manajemen modern, keduanya berdekatan dengan konsep kompetensi profesional dan integritas personal.

 

Karena itu, karyawan Muslim idealnya tidak hanya mengejar penyelesaian tugas secara administratif, tetapi juga meningkatkan keahlian, menjaga disiplin, menghindari manipulasi laporan, dan menggunakan waktu kerja secara bertanggung jawab. Sebaliknya, perusahaan juga wajib memenuhi hak pekerja, membangun lingkungan kerja yang manusiawi, dan tidak mengeksploitasi tenaga karyawan.

 

Dengan demikian, keteladanan Rasulullah mengingatkan kita bahwa profesionalisme bukan sekadar keterampilan teknis. Profesionalisme adalah pertemuan antara kemampuan, tanggung jawab, dan akhlak.

 

2. Rasulullah sebagai Wirausahawan: Membangun Kepercayaan Sebelum Mengejar Keuntungan

Masyarakat Makkah mengenal Muhammad saw. dengan reputasi al-Amīn, yakni orang yang terpercaya. Reputasi tersebut tumbuh sebelum beliau menerima wahyu. Dalam dunia usaha, kepercayaan merupakan modal sosial yang tidak selalu tercatat dalam neraca keuangan, tetapi menentukan keberlanjutan hubungan dengan pelanggan, mitra, dan pemilik modal.

 

Sirah Ibn Hisyam dan karya-karya sejarah Nabi lainnya menceritakan keterlibatan Muhammad saw. dalam perjalanan perdagangan serta hubungan dagangnya dengan Khadijah binti Khuwailid. Khadijah dikenal sebagai saudagar terpandang yang mempercayakan pengelolaan aktivitas dagangnya kepada orang yang memiliki reputasi baik.

 

Kisah tersebut memperlihatkan bahwa kewirausahaan bukan hanya kemampuan menemukan peluang pasar, melainkan juga kemampuan membangun kepercayaan dan mengelola tanggung jawab. Reputasi yang baik membuka pintu kemitraan, sedangkan perilaku curang dapat menghancurkan usaha meskipun keuntungan jangka pendek terlihat besar.

 

Prinsip ini sejalan dengan firman Allah:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

 

Ayat tersebut menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus berlangsung dalam koridor yang benar. Keuntungan tidak boleh diperoleh melalui penipuan, pemalsuan kualitas, manipulasi informasi, penggelapan, maupun eksploitasi pihak yang lemah.

 

Dalam hadis, Rasulullah saw. juga menegaskan:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Muslim, no. 101).

 

Pesan ini sangat relevan bagi pelaku usaha masa kini. Dalam perdagangan digital, misalnya, penjual wajib menjelaskan kondisi produk secara jujur, tidak menggunakan ulasan palsu, tidak menyembunyikan biaya, dan tidak menjanjikan kualitas yang tidak sesuai kenyataan.

 

Wirausahawan yang meneladani Rasulullah juga perlu memahami bahwa keberhasilan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan omzet. Kualitas produk, kepuasan pelanggan, kesejahteraan pekerja, kepatuhan terhadap hukum, dan dampak lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab usaha.

 

Studi Muhammad Saifullah dalam artikel “Kajian Sejarah: Etika Bisnis dalam Praktek Mal Bisnis Muhammad” menyoroti pentingnya kejujuran, amanah, ketepatan takaran, serta penghindaran praktik perdagangan yang merugikan pihak lain. Kajian tersebut memperlihatkan bahwa etika bukan penghambat kewirausahaan, melainkan fondasi keberlanjutannya.

 

3. Rasulullah sebagai Pebisnis: Profitabilitas Harus Berjalan Bersama Keadilan

Wirausaha berkaitan dengan keberanian membangun usaha dan menciptakan peluang, sedangkan bisnis mencakup pengelolaan transaksi, operasional, pemasaran, risiko, hubungan dengan pelanggan, dan keberlanjutan organisasi. Dalam kedua dimensi ini, Rasulullah memberikan teladan bahwa aktivitas komersial harus dijalankan secara profesional tanpa melepaskan tanggung jawab moral.

 

Allah berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

 

Ayat ini bukan berarti semua transaksi yang diberi label jual beli otomatis dibenarkan. Jual beli tetap harus memenuhi ketentuan syariah, termasuk kejelasan objek dan kesepakatan, kerelaan para pihak, serta terbebas dari unsur yang dilarang.

 

Rasulullah saw. bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

“Penjual dan pembeli memiliki hak memilih selama keduanya belum berpisah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim, dengan redaksi yang bervariasi).

 

Hadis ini merupakan bagian dari pembahasan hak memilih dalam transaksi jual beli. Secara etis, ia mengingatkan pentingnya kerelaan dan perlindungan hak para pihak, bukan sekadar formalitas penandatanganan kontrak.

 

Dalam praktik bisnis kontemporer, prinsip tersebut dapat diterapkan melalui kontrak yang transparan, penjelasan risiko yang memadai, perlindungan konsumen, mekanisme pengaduan yang efektif, serta penyelesaian sengketa yang adil.

 

Pebisnis Muslim juga perlu menghindari penimbunan yang bertujuan menciptakan kelangkaan dan merugikan masyarakat. Dalam hadis sahih, Rasulullah saw. mengecam praktik iḥtikār atau penimbunan yang merugikan kebutuhan publik (HR. Muslim, no. 1605, dengan perbedaan penomoran menurut edisi).

 

Namun, penting membedakan penimbunan yang merugikan pasar dari penyimpanan persediaan yang wajar untuk kebutuhan produksi dan distribusi. Penilaian praktik ekonomi harus memperhatikan motif, kondisi pasar, dampak terhadap masyarakat, serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Keteladanan Rasulullah juga mengajarkan keseimbangan antara laba dan kemaslahatan. Perusahaan boleh mencari keuntungan, tetapi tidak semestinya mengorbankan keselamatan konsumen, merusak lingkungan, menahan hak pekerja, atau memanfaatkan ketidaktahuan pelanggan.

 

Di Indonesia, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui pengembangan produk halal dan berkualitas, pembayaran upah secara adil, pengelolaan rantai pasok yang bertanggung jawab, serta kemitraan yang sehat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah.

 

Dengan kata lain, bisnis yang meneladani Rasulullah bukan bisnis yang anti-keuntungan. Ia adalah bisnis yang mencari keuntungan melalui cara yang benar dan menggunakannya untuk menciptakan manfaat yang lebih luas.

 

4. Rasulullah sebagai Investor dan Pengelola Modal: Kepercayaan, Kemitraan, dan Produktivitas

Salah satu episode penting dalam perjalanan hidup Muhammad saw. adalah keterlibatan beliau dalam perdagangan yang berhubungan dengan modal Khadijah. Dalam literatur sirah, hubungan ini lazim dijelaskan sebagai bentuk kerja sama perdagangan dengan pemilik modal. Praktik tersebut sering dikaitkan oleh literatur ekonomi Islam dengan konsep muḍārabah, meskipun rincian historis akad dan seluruh klausulnya tidak dapat dipastikan sama persis dengan konstruksi fikih modern.

 

Dalam muḍārabah, pemilik modal menyediakan dana, sedangkan pengelola menjalankan usaha. Keuntungan dibagikan berdasarkan nisbah yang disepakati, sementara kerugian finansial pada prinsipnya ditanggung pemilik modal sepanjang tidak terdapat kelalaian, pelanggaran akad, atau tindakan melampaui kewenangan oleh pengelola.

 

Model ini memperlihatkan pentingnya kepercayaan, kompetensi, dan pembagian risiko yang jelas. Pemilik modal tidak cukup hanya memiliki uang; ia juga harus mampu memilih mitra, memahami karakter usaha, dan menyusun kesepakatan yang adil. Pengelola pun tidak cukup hanya memiliki ide; ia wajib mempertanggungjawabkan penggunaan modal secara profesional.

 

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 1).

 

Ayat tersebut menjadi landasan umum pentingnya memenuhi komitmen dalam hubungan ekonomi. Kontrak investasi harus menjelaskan hak dan kewajiban, penggunaan dana, pembagian keuntungan, penanganan kerugian, pelaporan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

 

Dalam konteks masa kini, prinsip ini relevan bagi investor saham, pemodal usaha rintisan, koperasi syariah, lembaga keuangan syariah, dan pengelola dana sosial produktif. Investasi tidak cukup dinilai dari besarnya potensi imbal hasil. Aspek legalitas, risiko, tata kelola, transparansi, dan dampak sosial juga perlu dipertimbangkan.

 

Al-Qur’an mengingatkan:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

“Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 36).

 

Dalam perspektif investasi, ayat ini mengandung pelajaran mengenai kehati-hatian dan tanggung jawab atas keputusan. Investor sebaiknya tidak mudah tergoda oleh janji keuntungan yang tidak masuk akal, skema investasi tanpa kejelasan usaha, atau promosi yang menyembunyikan risiko.

 

Keteladanan Rasulullah mendorong kita mengembangkan investasi yang produktif, bukan sekadar spekulatif. Modal semestinya mengalir ke sektor yang menghasilkan barang dan jasa bermanfaat, menciptakan lapangan kerja, memperkuat usaha masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

 

Karena itu, pengembangan industri halal, pertanian produktif, energi bersih, teknologi yang bermanfaat, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan UMKM dapat menjadi bidang investasi yang dipertimbangkan sepanjang model bisnisnya layak, legal, dan sesuai prinsip syariah.

 

5. Rasulullah sebagai Kepala Negara: Menghadirkan Pasar yang Adil dan Pemerintahan yang Amanah

Ketika berhijrah ke Madinah, Rasulullah saw. tidak hanya membangun komunitas keagamaan, tetapi juga membentuk tatanan sosial dan politik yang mengatur kehidupan masyarakat. Dalam kapasitas kepemimpinan publik, beliau memberikan teladan mengenai pentingnya keadilan, pemenuhan hak, perlindungan masyarakat, dan pengawasan terhadap praktik ekonomi yang merugikan.

 

Salah satu aspek yang dibahas dalam literatur sejarah ekonomi Islam adalah pengembangan pasar di Madinah. Pasar memungkinkan aktivitas perdagangan berlangsung dan memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Kajian Abdul Ghaffar Bukhari dan Abdul Qadir Abdul Karim Gondal, “Prophetic Approach in Building the Economic Base of the State in Medina” (2021), menguraikan pendekatan Rasulullah dalam membangun fondasi ekonomi masyarakat Madinah dan pentingnya pasar dalam kehidupan ekonomi pada masa itu.

 

Pengalaman tersebut relevan untuk memahami bahwa pemerintah memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat. Pemerintah bukan hanya pemungut pajak atau pembuat regulasi, melainkan juga penjaga keadilan, pelindung hak warga, dan pengarah kebijakan menuju kemaslahatan bersama.

 

Al-Qur’an memberikan prinsip dasar bagi pengelolaan kekuasaan:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58).

 

Ayat ini menempatkan amanah dan keadilan sebagai prinsip utama tata kelola. Dalam pemerintahan modern, prinsip tersebut menuntut rekrutmen yang kompeten, pengadaan barang dan jasa yang transparan, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, pelayanan publik yang nondiskriminatif, serta penindakan terhadap korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

 

Rasulullah saw. juga bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari, no. 893, dan Muslim, no. 1829).

 

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula konsekuensi moral dari keputusan yang diambilnya.

 

Dalam bidang ekonomi, keteladanan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang melindungi konsumen, memperkuat persaingan usaha yang sehat, mencegah monopoli yang merugikan masyarakat, memperluas akses pembiayaan produktif, dan memastikan sumber daya publik dikelola untuk kepentingan rakyat.

 

Kepala negara juga harus mampu membedakan kepentingan pribadi, kelompok, dan kepentingan umum. Kekuasaan tidak semestinya digunakan untuk memperkaya keluarga, menguntungkan kroni, atau menghambat pesaing politik. Jabatan publik adalah amanah, bukan instrumen akumulasi kekayaan pribadi.

 

Dalam konteks Indonesia, prinsip ini selaras dengan kebutuhan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, perlindungan masyarakat kecil, pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, dan distribusi manfaat pembangunan secara lebih adil.

 

6. Benang Merah Keteladanan Rasulullah: Integritas dalam Setiap Peran

Lima peran tersebut memperlihatkan satu benang merah: integritas harus hadir dalam setiap aktivitas manusia, baik ketika seseorang menerima upah, membangun usaha, melakukan transaksi, menanamkan modal, maupun menjalankan kekuasaan.

 

Sebagai karyawan, seseorang dituntut kompeten dan amanah. Sebagai wirausahawan, ia harus berani menciptakan nilai dan membangun kepercayaan. Sebagai pebisnis, ia wajib menjaga keadilan transaksi. Sebagai investor, ia harus memahami risiko serta bertanggung jawab atas modal. Sebagai pemimpin publik, ia dituntut melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan keadilan.

 

Seluruhnya berkaitan dengan tujuan syariat atau maqāṣid al-syarī‘ah, antara lain perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), agama (ḥifẓ al-dīn), dan keberlangsungan keluarga atau keturunan (ḥifẓ al-nasl). Dalam pengembangan pemikiran kontemporer, tujuan-tujuan ini juga digunakan untuk menilai apakah aktivitas ekonomi benar-benar meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kerusakan.

 

Al-Ghazali dalam al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl membahas hubungan kemaslahatan dengan tujuan syariat. Sementara itu, Ibn ‘Āsyūr dalam Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah memperluas pembahasan tujuan syariat dalam kaitannya dengan kemaslahatan sosial. Pemikiran tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan ekonomi perlu dinilai tidak hanya dari akumulasi kekayaan, tetapi juga dari manfaat dan perlindungan yang dihasilkannya bagi manusia.

 

Prinsip ini sejalan dengan firman Allah:

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ

“Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al-Qaṣaṣ [28]: 77).

 

Ayat tersebut mengajarkan keseimbangan antara orientasi akhirat dan pemanfaatan kehidupan dunia secara bertanggung jawab. Dalam kerangka ekonomi, kekayaan bukan sesuatu yang harus ditolak, tetapi harus diperoleh, dikelola, dan dimanfaatkan dengan cara yang benar.

Penutup: Meneladani Rasulullah untuk Membangun Ekonomi Berkeadilan

Keteladanan Rasulullah saw. seharusnya tidak berhenti pada kekaguman terhadap sejarah. Ia perlu diterjemahkan menjadi budaya kerja, praktik bisnis, keputusan investasi, dan kebijakan publik yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

Perusahaan membutuhkan karyawan yang kompeten dan berintegritas. Dunia usaha membutuhkan wirausahawan yang inovatif sekaligus bertanggung jawab. Pasar membutuhkan pebisnis yang jujur dan menghormati hak konsumen. Perekonomian membutuhkan investor yang memahami risiko dan mendukung kegiatan produktif. Negara membutuhkan pemimpin yang amanah, adil, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.

 

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekonomi bukan hanya berapa besar keuntungan yang diperoleh, berapa banyak aset yang dikuasai, atau seberapa tinggi pertumbuhan yang dicapai. Pertanyaan yang tidak kalah penting ialah: apakah keuntungan itu diperoleh secara halal, apakah kekayaan tersebut menciptakan manfaat, apakah pekerja diperlakukan secara adil, apakah lingkungan terjaga, dan apakah kekuasaan digunakan untuk kepentingan masyarakat?

 

Di sinilah relevansi Rasulullah saw. sebagai teladan lintas profesi. Beliau mengajarkan bahwa iman tidak memisahkan manusia dari dunia kerja, bisnis, investasi, dan pemerintahan. Justru iman memberikan arah moral agar seluruh aktivitas tersebut menjadi jalan pengabdian.

 

Ekonomi yang berkemajuan bukan sekadar ekonomi yang menghasilkan kekayaan, melainkan ekonomi yang menghadirkan keberkahan, keadilan, dan kemaslahatan. Itulah salah satu pelajaran terbesar dari keteladanan Rasulullah saw. bagi Indonesia hari ini.

 

Referensi 

A. Al-Qur’an dan Hadis

* Al-Qur’an: QS. Al-Baqarah \[2\]: 188 dan 275; QS. An-Nisā’ \[4\]: 58; QS. Al-Mā’idah \[5\]: 1; QS. Al-Isrā’ \[17\]: 36; QS. Al-Qaṣaṣ \[28\]: 26 dan 77.

* Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī: hadis tentang penggembalaan kambing, Kitāb al-Ijārah; hadis kepemimpinan dan tanggung jawab, no. 893.

* Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim: hadis larangan menipu, no. 101; hadis tentang penimbunan, no. 1605; hadis tanggung jawab kepemimpinan, no. 1829.

* Al-Bukhari dan Muslim: hadis tentang hak memilih dalam jual beli (khiyār).

Catatan: penomoran hadis dapat berbeda menurut edisi dan sistem penomoran penerbit.

B. Sirah Nabawiyah dan Pemikiran Klasik

* Ibn Hisyam. Al-Sīrah al-Nabawiyyah. Rujukan sejarah kehidupan Nabi Muhammad saw., termasuk kehidupan di Makkah dan perkembangan masyarakat Madinah.

* Ibn Ishaq. Sīrat Rasūl Allāh. Salah satu sumber awal tradisi penulisan sirah Nabi.

* Al-Ghazali. Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Rujukan usul fikih dan pembahasan kemaslahatan.

* Ibn ‘Āsyūr, Muhammad al-Tahir. Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah. Kajian tujuan syariat dalam kehidupan individu dan masyarakat.

C. Referensi Akademik Kontemporer

* Saifullah, Muhammad. (2010). “Kajian Sejarah: Etika Bisnis dalam Praktek Mal Bisnis Muhammad.” Economica: Jurnal Ekonomi Islam. [Baca artikel jurnal](https://doi.org/10.21580/economica.2010.1.2.840).

* Bukhari, Abdul Ghaffar, & Gondal, Abdul Qadir Abdul Karim. (2021). “Prophetic Approach in Building the Economic Base of the State in Medina (A Modern Historical Study).” Journal of Islamic and Religious Studies, 6(1), 51–72. [Baca artikel jurnal](https://doi.org/10.36476/JIRS.6:1.06.2021.03).

* Heriyansyah. “Perjalanan Bisnis Nabi Muhammad S.A.W.” Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. [Baca artikel jurnal](https://doi.org/10.30868/ad.v2i02.356).

* Sirat, Abdul Hadi, Rusandry, Gunawan Baharuddin, & Bayu Taufiq Possumah. (2024). “Islamic Entrepreneur in the Business Concept of Prophet Muhammad SAW: A Conceptual Review.” International Journal of Social Science and Human Research. [Baca artikel jurnal](https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i10-24).

Pejuang Keadilan

● Online

Konsultasi hukum gratis bersama tim advokat kami.