Kehilangan sertifikat tanah bisa menjadi mimpi buruk. Pelajari prosedur hukum untuk mendapatkan penggantinya.
Ada prosedur hukum yang jelas untuk pengurusan sertifikat tanah yang hilang.
- Membuat laporan kehilangan ke Kepolisian
- Mengajukan permohonan ke BPN setempat
- Pengumuman di surat kabar selama 30 hari
- Penerbitan sertifikat pengganti