Tips Hukum

Tips Mengajukan Gugatan Cerai Secara Online

E
Editor
21 July 2026 1 menit baca 12 views
Tips Mengajukan Gugatan Cerai Secara Online

Pertanyaan yang sering muncul dari para pencari keadilan adalah Apakah bisa mengajukan gugatan cerai secara online?

 

PEJUANGKEADILAN.ID, - Gugatan perceraian baik  di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri yang diajukan oleh Penggugat secara langsung hingga saat ini belum bisa diajukan secara online. Walaupun Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi e-court dan e-litigasi. Aplikasi tersebut tidak dapat mengakomidir semua aspek secara online, karena Pihak Penggugat pada saat pendaftaran wajib datang secara langsung ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri untuk membuat akun e-court.

 

Selain itu, pada saat persidangan, Pihak Penggugat pun tetap wajib hadir ke pengadilan untuk menghadiri persidangan secara ofline. Namun, aplikasi e-court ini mengakomodir persidangan jawab-menjawab (sidang Jawaban Tergugat, sidang Replik Penggugat, sidang Duplik Penggugat, sidang Kesimpulan, dan sidang Putusan) secara e-litigasi, persidangan salain agenda tersebut tidak bisa dilakukan secara online  akan tetapi harus dihadiri langsung di Pengadilan, seperti sidang Laporan Hasil Mediasi, sidang Pembuktian Penggugat dan Tergugat.

 

Artinya, Jika benar-benar Pihak Penggugat ingin tidak hadir ke Pengadilan, maka Pihak Penggugat dapat menggugakan jasa Pengacara/Kuasa Hukum untuk memproses perceraian di Pengadilan. Pastikan menunjuk Pengacara/Kuasa Hukum yang kompeten di bidangnya dan memiliki Id Card sebagai Advokat/Pengacara serta Berita Acara Sumpah.

Salam Pejuang !!!

Pejuang Keadilan

● Online

Konsultasi hukum gratis bersama tim advokat kami.