Tips Hukum

Tips Mengajukan Perceraian dari Luar Negeri

E
Editor
18 July 2026 3 menit baca 38 views
Tips Mengajukan Perceraian dari Luar Negeri

Gugatan Perceraian yang pihak Penggugat nya berada di luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Advokat/Pengacara atau Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Penggugat. Pihak Penggugat Tidak dapat mengajukan gugatan secara online. Bagaimana prosedurnya dan apa aja yang menjadi persyaratannya?

PEJUANGKEADILAN.ID, Pertanyaan yang sering muncul dari para pencari keadilan adalah bagaimana prosedur mengajukan perceraian sedangkan mereka berada di luar negeri sebagai buruh migran Indonesia? Nah pertanyaan tersebut bisa kami jawab dengan terlebih dahulu menyanyakan hal-hal yang berkaitan dengan kondisi pihak tersebut. Seperti pertanyaan-pertanyaan berikut:

 

Pihak Penggugat saat ini tinggal di Negara apa?

Di luar negeri karena bekerja atau karena alasan lain?

Status tinggal di luar negeri legal atau ilegal (ada yang bilang istilahnya “swasta”)?

Pihak Tergugat saat ini berdomisili dimana?

Kapan rencana Penggugat pulang ke Indonesia?

Pertanyaan-pertanyaan ini wajib dijawab Ketika berkonsultasi dengan kami sebagai pengacara atau kuasa hukum.

 

Barkaitan dengan prosedur pengajuan cerai, pihak Penggugat yang berada di Luar Negeri bisa mengajukan perceraian dengan cara menunjuk advokat atau kuasa hukum untuk mengurus proses perceraian di Indonesia. Karena hingga saat ini tidak ada proses perceraian yang diajukan secara online, artinya pihak Penggugat harus datang langsung ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri untuk mengajukan pendaftaran kecuali menunjuk Pengacara atau Kuasa Hukum untuk melakukan proses perceraian atas nama Pemberi Kuasa/Pihak Penggugat.

 

Persyaratan-Persyaratan yang perlu disiapkan oleh Penggugat adalah:

1.       Fotokopi KTP Indonesia

2.       Fotokopi Pasport

3.       Fotokopi Id Card tinggal di Luar Negeri (contoh yang kerja di Taiwan ada ARC)

4.       Fotokopi Kartu Keluarga (Jika Ada)

5.       Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika Ada)

6.       Buku Nikah Asli

 

Jadi Pihak yang berada di Luar Negeri wajib menunjuk Pengacara atau Kuasa Hukum untuk membantu proses perceraian di pengadilan. Kemudian Pengacara melakukan proses administrasi pengajuan dan persidangan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

 

1.       Pengacara mempersiapkan berkas surat kuasa khusus dan surat kuasa istimewa untuk mediasi;

2.       Berkas surat kuasa khusus dan surat kuasa istimewa yang sudah dibuat dikirimkan ke pihak yang berada di Luar Negeri untuk ditandatangan oleh Pihak Penggugat;

3.       Setelah ditandatangan, Pihak Penggugat meminta cap/leges ke kedutaan besar Indonesia yang berada di Luar Negeri tempat Penggugat berada, contohnya yang bekerja di Taiwan minta cap/leges nya dari KDEI di Taipei, yang kerja di Hongkong minta cap ke KJRI, Arab Saudi di KBRI, dll;

4.       Setelah di cap/leges, berkas surat kuasa tersebut dikirim lagi ke kantor Pengacara yang ditunjuk Penggugat;

5.       Setelah diterima Pengacara, maka gugatan perceraian dapat diajukan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal Tergugat;

6.       Setelah di daftrakan, maka selanjutnya Pengacara tinggal menghadiri persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pengadilan.

 

Himbauan, PILIHLAH PENGACARA YANG KOMPETEN di bidang perceraian yang memiliki pengalaman dan jam terbang yang mumpuni. JANGAN MUDAH TERTIPU dengan iming-iming biaya murah dan proses cepat yang mengabaikan prosedur di atas. Pastikan pengacara tersebut memiliki Kartu Tanda Advokat dan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi.

 

Pejuang Keadilan

● Online

Konsultasi hukum gratis bersama tim advokat kami.