Banyak yang ingin berpoligami tetapi tidak menetahui langkahnya harus bagaimana, pada akhirnya mereka poligami tapi tidak diakui pernikahnnya secara negara.
Karena kalo sah secara agama tapi tidak tercatat secara negara, maka, poligami tersebut melanggar aturan pidana. Oleh karena itu, kami memberikan solusi praktis agar poligami dapat diakui keabsahannya.
Hal pertama yg perlu disiapkan adalah Surat pernyataan tidak keberatan dipoligami dari istri sah.
Syarat itu menjadi modal utama agar permohonan Izin Poligami dapat dikabulkan Hakim Pengadilan Agama. adapun syarat-syarat yang lain adalah:
Dari semua itu, yang paling menentukan adalah ridha dari Istri sah.