Hukum Keluarga

Cara Mudah Mengajukan Izin Poligami

E
Editor
20 June 2026 1 menit baca 22 views

Banyak yang ingin berpoligami tetapi tidak menetahui langkahnya harus bagaimana, pada akhirnya mereka poligami tapi tidak diakui pernikahnnya secara negara.

Poligami adalah hal yang lumrah dalam kehidupan masyarakat baik untuk masyarakat dengan status sosial rendah maupun tinggi, baik bagi kaum borjuis maupun kaum proletar. Hanya saja, ada yang secara terang-terangan dan banyak juga secara diam-diam. Poligami yang dilegalkan menurut hukum Agama dan Negara lah yang hanya diakui keabsahannya.

Karena kalo sah secara agama tapi tidak tercatat secara negara, maka, poligami tersebut melanggar aturan pidana. Oleh karena itu, kami memberikan solusi praktis agar poligami dapat diakui keabsahannya.

Hal pertama yg perlu disiapkan adalah Surat pernyataan tidak keberatan dipoligami dari istri sah.

Syarat itu menjadi modal utama agar permohonan Izin Poligami dapat dikabulkan Hakim Pengadilan Agama. adapun syarat-syarat yang lain adalah:

  • KTP dan Kartu Keluarga Pemohon, KTP Istri Sah, KTP Calon istri yg akan dinikahi, Surat Pernyataan akan berlaku adil, slip gaji/keterangan penghasilan dari Kelurahan/Desa.

    Dari semua itu, yang paling menentukan adalah ridha dari Istri sah.

  • Pejuang Keadilan

    ● Online

    Konsultasi hukum gratis bersama tim advokat kami.